cairslot – Diduga Ada Kejanggalan, TPN Paslon 03 Laporkan KPU Kabupaten Cireb...
cairslot. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik cairslot sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
sabtoewage 5 Februari 2024 - 15:37
Diduga Ada Kejanggalan, TPN Paslon 03 Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Dan
Diduga Ada Kejanggalan, TPN Paslon 03 Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Dan
INFOJABARNEWS - Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Paslon 03 , Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dan. Pelaporan ini karena TPN Paslon 03 menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari 2024. Pada hari yang bersangkutan kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jawa barat melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Korps adhyaksa Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Dan, kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Provinsi jawa barat. Senin, 5 Januari 2024. Radhitya menambahkan pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil serta akuntabilitas. KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se- Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain," ujarnya. "Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta kontestasi elektoral dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?," tegasnya. Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Institusi kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya, mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024.
INFOJABARNEWS - Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Paslon 03 , Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Panitia Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa barat.
Pelaporan ini karena TPN Paslon 03 menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari 2024.
Pada hari yang bersangkutan kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Dimana melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Wilayah jawa barat, kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jawa barat. Senin, 5 Januari 2024.
Radhitya menambahkan pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil serta akuntabilitas.
KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se- Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain," ujarnya.
"Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?," tegasnya.
Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Institusi kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya, mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024. cairslot menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan cairslot semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan cairslot semakin meluas dari waktu ke waktu.