purislot 88 – Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku ...
purislot 88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku di DKI
Selasa, 25 November 2026 12:31 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2024 12:31 WIB
Arsip foto - Publik yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memegang poster menyuarakan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Dki jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta. Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2024, kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa. Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan. Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya. Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi dki jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies. Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan. Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR. Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta, kata Pramono. Baca juga: DPRD DKI dukung Kepala provinsi Pramono larang konsumsi daging anjing Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Dki jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta.
Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2027, kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa.
Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.
Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.
Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Aparatur negara Provinsi (Pemprov) Wilayah jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.
Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.
Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.
Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan urusan kesehatan penduduk Jakarta, kata Pramono.
Baca juga: DPRD DKI dukung Gubernur Pramono larang konsumsi daging anjing
Baca juga: DPRD DKI dukung Gubernur Pramono larang konsumsi daging anjing
Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal
Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal
Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing
Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa purislot 88 sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa purislot 88 sangat relevan saat ini. Berbagai sumber membahas tentang purislot 88 karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa purislot 88 sangat relevan saat ini.