saldo akhir adalah – DPR minta RI contoh Korsel pajang pihak tertentu pelaku ...
saldo akhir adalah. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
DPR minta RI contoh Korsel pajang terduga pelaksana "bully" saat daftar kuliah
Selasa, 25 November 2021 20:22 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2024 20:22 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI/aa.
Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi kemasyarakatan kepada orang yang diduga melakukan bullying Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia X DPR My Esti Wijayati meminta kepada pihak pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencontoh Korea Selatan (Korsel) yang membuat kebijakan untuk memajang riwayat pelaku bully atau perundungan saat hendak mendaftar kuliah, mulai tahun 2026. Dia mengatakan rencana penerapan kebijakan itu sudah dibuat Lembaga kementerian Dunia pendidikan Korea sejak 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan siswa. Indonesia, kata dia, bisa berkaca dari Korsel yang juga memiliki tingkat persoalan perundungan di lingkungan pendidikan yang tinggi. "Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada oknum pelaku bullying . Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," kata Esti di Jakarta, Selasa. Selain itu, dia menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami soal perundungan karena pencegahan dan penanganan perundungan tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Diakui olehnya, dibutuhkan pembekalan khusus terhadap guru terkait persoalan itu yang fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan. "Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan satuan pendidikan wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," katanya. Dia mengungkapkan bahwa banyak instansi pendidikan, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat satuan pendidikan tidak siap merespons insiden perundungan secara cepat, aman, dan profesional. Untuk itu, dia memastikan kembali bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Sektor pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong aparatur negara agar menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional. "Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," katanya. Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas Baca juga: Mendukbangga terus edukasi keluarga cegah peristiwa hukum perundungan Baca juga: Puan: Perlu ada pedoman khusus untuk atasi perundungan di satuan pendidikan Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Alat kelengkapan dewan X DPR My Esti Wijayati meminta kepada pihak pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencontoh Korea Selatan (Korsel) yang membuat kebijakan untuk memajang riwayat individu nakal pelaku bully atau perundungan saat hendak mendaftar kuliah, mulai tahun 2026.
Dia menuturkan rencana penerapan kebijakan itu sudah dibuat Lembaga kementerian Dunia pendidikan Korea sejak 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan siswa. Indonesia, kata dia, bisa berkaca dari Korsel yang juga memiliki tingkat persoalan perundungan di lingkungan sektor pendidikan yang tinggi.
"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada orang yang diduga melakukan bullying . Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," kata Esti di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami soal perundungan karena pencegahan dan penanganan perundungan tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Diakui olehnya, dibutuhkan pembekalan khusus terhadap guru terkait persoalan itu yang fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, murid harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan satuan pendidikan wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat instansi pendidikan tidak siap merespons perkara perundungan secara cepat, aman, dan profesional.
Untuk itu, dia memastikan kembali bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Sektor pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong pemerintah agar menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional.
"Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," katanya.
Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas
Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas
Baca juga: Mendukbangga terus edukasi keluarga cegah perkara perundungan
Baca juga: Mendukbangga terus edukasi keluarga cegah insiden perundungan
Baca juga: Puan: Perlu ada pedoman khusus untuk atasi perundungan di satuan pendidikan
Baca juga: Puan: Perlu ada pedoman khusus untuk atasi perundungan di instansi pendidikan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2027
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. saldo akhir adalah menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan saldo akhir adalah semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. saldo akhir adalah menjadi perhatian besar masyarakat. saldo akhir adalah menjadi perhatian besar masyarakat.