Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

dutampo – Petani dan Kuasa Hukum Suhendro Datangi BPN Dimana tuntut Keadilan ...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: dutampo

dutampo. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang dutampo karena dianggap penting. Berbagai sumber membahas tentang dutampo karena dianggap penting.

redaksi 6 Oktober 2023 - 17:33

INFOJABAR.NEWS - Perwakilan petani dari Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor datang ke ATR/BPN Dimana di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/10/2023). Bersama Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan bahwa kliennya memiliki lahan garapan seluas 4,1 hektar di area Blok Kina Kampung Pasir Bogor RT 2/7, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Amir berujar, mereka menyampaikan beberapa dokumen yang telah dilegalisir kembali oleh Kepala Desa setempat, lantaran dugaan ada yang menyampaikan permohonan dengan luas 15 hektar atasnama PT Halizano Wistara Persada yang diajukan oleh tiga orang merujuk pada informasi yang diterima dari Kades setempat. "Itu ada surat pemberitahuan ke klien kami, yakni pak Suhendro. Yang mana pak Kades telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Menurut pak Kades dalam surat tersebut dinyatakan kami menandatangani tersebut atas tekanan. Lalu, ada yang membuat suatu pernyataan di mana tak akan melibatkan RT/RW serta kades. Dan, dalam surat itu pun disaksikan para petani di sana," katanya di BPN Dimana. Dia menguatkan pernyataan, para petani di Desa Cipelang yang menggarap area 11 hektar ada 40 petani. Amir pun menyoroti jika berbicara terkait HGB nomor 3 tahun 1994 bahwa sudah berakhir pada 2014. "Para penggarap sudah turun temurun sejak orangtuanya, kakeknya, ada sekitar 25 tahun, 20 tahun, bahkan 30 tahun. Klien kami yang memiliki area garapan 4,1 hektar berdasarkan oper alih dari ibu Rosana pada 2021 kemudian dilegalkan oleh pak kades tersebut di 2024, karena kami memohon ke BPN dan telah dilegalisasi kembali. Ibu Rosana mendapatkan oper alih garapan dari masyarakat penggarap penduduk asli pribumi di sana, seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali. Hambali ini yang saya tahu berdasarkan oper alih dari pak Abdullah pada 1996 dengan luasan berbeda-beda dari 7000-10.700 meter," katanya. Pihaknya meminta agar Ka Kanwil ATR BPN Jawa barat tidak memberikan & Menolak pengajuan ijin Sertifikat atas nama Andhioga Yogasprana dkk Warga Cimahi, karena tanah seluas 15 Hektar yang diajukan Andhioga Yogaspana adalah  milik Suhendro 4,1 Hektar belum dibayar satu senpun.

INFOJABAR.NEWS - Perwakilan petani dari Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor datang ke ATR/BPN Provinsi jawa barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/10/2025).

Bersama Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan bahwa kliennya memiliki lahan garapan seluas 4,1 hektar di area Blok Kina Kampung Pasir Bogor RT 2/7, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Amir menuturkan, mereka menyampaikan beberapa dokumen yang telah dilegalisir kembali oleh Kepala Desa setempat, lantaran dugaan ada yang menyampaikan permohonan dengan luas 15 hektar atasnama PT Halizano Wistara Persada yang diajukan oleh tiga orang berdasarkan informasi dari Kades setempat.

"Itu ada surat pemberitahuan ke klien kami, yakni pak Suhendro. Yang mana pak Kades telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Menurut pak Kades dalam surat tersebut dinyatakan kami menandatangani tersebut atas tekanan. Lalu, ada yang membuat suatu pernyataan di mana tak akan melibatkan RT/RW serta kades. Dan, dalam surat itu pun disaksikan para petani di sana," katanya di BPN Dimana.

Dia menyambung pernyataan, para petani di Desa Cipelang yang menggarap area 11 hektar ada 40 petani. Amir pun menyoroti jika berbicara terkait HGB nomor 3 tahun 1994 bahwa sudah berakhir pada 2014.

"Para penggarap sudah turun temurun sejak orangtuanya, kakeknya, ada sekitar 25 tahun, 20 tahun, bahkan 30 tahun. Klien kami yang memiliki area garapan 4,1 hektar berdasarkan oper alih dari ibu Rosana pada 2021 kemudian dilegalkan oleh pak kades tersebut di 2024, karena kami memohon ke BPN dan telah dilegalisasi kembali. Ibu Rosana mendapatkan oper alih garapan dari warga sekitar penggarap penduduk asli pribumi di sana, seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali. Hambali ini yang saya tahu berdasarkan oper alih dari pak Abdullah pada 1996 dengan luasan berbeda-beda dari 7000-10.700 meter," katanya.

Pihaknya meminta agar Ka Kanwil ATR BPN Dimana tidak memberikan & Menolak pengajuan ijin Sertifikat atas nama Andhioga Yogasprana dkk Warga sekitar Cimahi, karena tanah seluas 15 Hektar yang diajukan Andhioga Yogaspana adalah  milik Suhendro 4,1 Hektar belum dibayar satu senpun. Pembahasan dutampo semakin meluas dari waktu ke waktu. dutampo menjadi perhatian besar masyarakat.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.