papua4d – Pakar Hukum FH UNIKOM Tegaskan Status Pendaftaran Paslon 02 Prabowo...
papua4d. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan papua4d semakin meluas dari waktu ke waktu.
sabtoewage 6 Februari 2024 - 11:33
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dok. Istimewa)
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dok. Istimewa)
INFOJABARNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) telah memberikan sanksi tegas etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres . Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Kepala negara dan Wakil presiden . Kata dia, putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara dalam hal ini penyelenggara pemilihan umum melanggar etika atau tidak melanggar etika. "Bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan ujar Musa Darwin Pane dalam keterangan lisan kepada awak media. Selasa, 6 Februari 2024. Musa mengungkapkan putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum. Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Presiden dan Pendamping orang nomor satu di pemerintahan telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan Kontestasi elektoral . "Kini sudah memasuki masa akhir masa kampanye tidak ditemukan putusan pengadilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Kontestasi elektoral ( DKPP ) telah menghukum dengan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil presiden .
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Kepala pemerintahan dan Wapres .
Ujar dia, putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara dalam hal ini penyelenggara kontestasi elektoral melanggar etika atau tidak melanggar etika.
"Bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan ujar Musa Darwin Pane dalam keterangan lisan kepada awak media. Selasa, 6 Februari 2024.
Musa menyampaikan putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum.
Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Kepala pemerintahan dan Wapres telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum .
"Kini sudah memasuki masa akhir sosialisasi dunia politik tidak ditemukan putusan pengadilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut," ujarnya.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik papua4d sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. papua4d menjadi perhatian besar masyarakat. papua4d menjadi perhatian besar masyarakat.