Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

qq alfa – Kejari Cianjur kembali tetapkan 1 pihak terduga Insiden Tindak koru...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: qq alfa

qq alfa. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa qq alfa sangat relevan saat ini. Pembahasan qq alfa semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik qq alfa sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

redaksi 5 Agustus 2026 - 05:36

INFOJABAR.NEWS Tim petugas penyidik Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Provinsi jawa barat, kembali menetapkan satu orang orang yang diduga terduga pelaksana pada penanganan peristiwa hukum dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap pihak terduga sudah dilakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2024. Terduga orang yang diduga melakukan merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut. "Di hari yang sama pada Senin, 4 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB, kami  telah menahan satu orang pihak terduga berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2027. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang terduga terduga pelaksana. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai saat ini sudah ada tiga orang pihak terduga. "Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya. Saat ini pihak terduga dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan terduga oknum pelaku AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Korps adhyaksa Negeri Cianjur. "Penetapan pihak terduga AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia)

INFOJABAR.NEWS Tim petugas penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Wilayah jawa barat, kembali menetapkan satu orang orang yang diduga terduga pelaksana pada penanganan perkara dugaan tindak korupsi pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap pihak terduga berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2021 tanggal 28 Juli 2024. Orang yang diduga orang tidak bertanggung jawab pelaku merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut.

"Pada hari ini pada Senin, 4 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB, kami  telah menahan satu orang orang yang diduga orang tidak bertanggung jawab pelaku berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2024.

Sebelumnya, tim aparatur penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang orang yang diduga orang yang diduga melakukan. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka hingga kini sudah ada tiga orang tersangka.

"Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya.

Saat ini terduga orang yang diduga melakukan dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan orang yang diduga terduga pelaksana AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Korps adhyaksa Negeri Cianjur.

"Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia)

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik qq alfa sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.