apk depo slot – Merokok di satuan pendidikan dilarang, simak aturan menteri d...
apk depo slot. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. apk depo slot menjadi perhatian besar masyarakat.
Merokok di sekolah dilarang, simak aturan pimpinan kementerian dan undang-undangnya
Jumat, 17 Oktober 2027 07:27 WIB waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Oktober 2024 07:27 WIB
Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan instansi pendidikan saat sidak perda KTR di satuan pendidikan dan warung di wilayah Kota Bogor, Wilayah jawa barat. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Jakarta (ANTARA) - Satuan pendidikan dikenal sebagai rumah kedua bagi para siswa. Di tempat ini mereka mendapatkan dunia pendidikan, pembelajaran, serta pembentukan karakter, termasuk dalam hal adab dan etika. Oleh karena itu, lingkungan satuan pendidikan semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tidak hanya akan meng ganggu urusan kesehatan fisik, namun juga bisa merusak mental dan penurunan daya pikir anak. Namun, kenyataan di tempat perkara masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang kedapatan merokok di area instansi pendidikan, termasuk siswa itu sendiri. Salah satu insiden yang sempat menjadi sorotan publik adalah peristiwa hukum di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten. Seorang kepala instansi pendidikan menegur siswanya yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah. Teguran tersebut diduga disertai tindakan kekerasan berupa tamparan kepada pelajar yang bersangkutan. Akibat kejadian itu, banyak para pelajar yang melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala sekolah sempat dinonaktifkan, masalah ini pun berakhir dengan mediasi dan saling memaafkan. Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian insiden Cimarga melalui RJ Aturan larangan merokok di lingkungan instansi pendidikan Aturan mengenai larangan merokok di satuan pendidikan sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Anggota kabinet Sektor pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Instansi pendidikan. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekitar instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan satuan pendidikan, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok. Kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan instansi pendidikan. Tujuan dari ketentuan tersebut untuk menciptakan lingkungan instansi pendidikan yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Sebagai penanggung jawab tertinggi di satuan pendidikan, kepala instansi pendidikan berwenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2). Kepala satuan pendidikan wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dari larangan tersebut, juga ditegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Anggota kabinet Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4. Lebih lanjut, peraturan itu juga memberi kewenangan kepada kepala instansi pendidikan untuk mengenakan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar. Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa instansi pendidikan wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan, sesuai tata tertib yang berlaku. Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi siswa merokok di sekolah Sanksi hukum bagi pelanggar Selain Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di satuan pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek kesehatan. Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta. Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta idr). Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, baik kepala instansi pendidikan, guru, tenaga kependidikan, murid, maupun pihak lain, dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga disebutkan terdapat tujuh kawasan wajib tanpa rokok, meliputi: Fasilitas pelayanan aspek kesehatan Tempat belajar mengajar Tempat anak bermain Tempat ibadah Angkutan umum Tempat kerja Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan aparatur negara Dari aturan tersebut, secara jelas bahwa satuan pendidikan sebagai tempat belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh adanya rokok. Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh penduduk satuan pendidikan dari dampak merokok. Setiap elemen di lingkungan pendidikan pun wajib mematuhi ketentuan yang ada, untuk tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas asap rokok. Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi kepala provinsi Baca juga: Komnas PA Banten minta sekolah tegakkan tata tertib tanpa kekerasan Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2023 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Sekolah dikenal sebagai rumah kedua bagi para murid. Di tempat ini mereka mendapatkan sektor pendidikan, pembelajaran, serta pembentukan karakter, termasuk dalam hal adab dan etika.
Oleh karena itu, lingkungan satuan pendidikan semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tidak hanya akan meng ganggu urusan kesehatan fisik, namun juga bisa merusak mental dan penurunan daya pikir anak.
Namun, kenyataan di tempat perkara masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang kedapatan merokok di area satuan pendidikan, termasuk siswa itu sendiri.
Salah satu insiden yang sempat menjadi sorotan publik adalah perkara di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.
Seorang kepala instansi pendidikan menegur siswanya yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah. Teguran tersebut diduga disertai tindakan kekerasan berupa tamparan kepada siswa yang bersangkutan.
Akibat masalah hukum itu, banyak para siswa yang melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala sekolah sempat dinonaktifkan, masalah ini pun berakhir dengan mediasi dan saling memaafkan.
Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian perkara Cimarga melalui RJ
Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian kasus Cimarga melalui RJ
Aturan larangan merokok di lingkungan instansi pendidikan
Aturan mengenai larangan merokok di sekolah sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Pejabat kementerian Dunia pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh residen sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok.
Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan satuan pendidikan.
Tujuan dari ketentuan tersebut untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
Sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah, kepala sekolah berwenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dari larangan tersebut, juga ditegaskan bahwa instansi pendidikan tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Pimpinan kementerian Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Lebih lanjut, peraturan itu juga memberi kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai tata tertib yang berlaku.
Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi siswa merokok di sekolah
Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi siswa merokok di sekolah
Selain Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di instansi pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek kesehatan.
Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.
Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta mata uang rupiah).
Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, maupun pihak lain, dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga disebutkan terdapat tujuh kawasan wajib tanpa rokok, meliputi:
Dari aturan tersebut, secara jelas bahwa sekolah sebagai tempat belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh adanya rokok.
Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga aspek kesehatan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh warga sekitar satuan pendidikan dari dampak merokok.
Setiap elemen di lingkungan dunia pendidikan pun wajib mematuhi ketentuan yang ada, untuk tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas asap rokok.
Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi kepala provinsi
Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi gubernur
Baca juga: Komnas PA Banten minta satuan pendidikan tegakkan tata tertib tanpa kekerasan
Baca juga: Komnas PA Banten minta satuan pendidikan tegakkan tata tertib tanpa kekerasan
Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa apk depo slot sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang apk depo slot karena dianggap penting. Berbagai sumber membahas tentang apk depo slot karena dianggap penting.