gudang4d – Pria di Jakbar diduga lakukan tindakan pornografi elektronik
gudang4d. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik gudang4d sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Pembahasan gudang4d semakin meluas dari waktu ke waktu.
Pria di Jakbar diduga lakukan tindakan pornografi elektronik
Selasa, 25 November 2021 20:01 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2021 20:01 WIB
Ilustrasi - seseorang tengah menonton video porno di layar gadget. ANTARA/Dokumen Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian menduga seorang pria berinisial MR (25) melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelamin kepada pihak yang menjadi korban melalui panggilan telepon, di Grogol Petamburan, Jakarta Bara. "Ketika (telepon video) diangkat, pihak yang dirugikan langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengklarifikasi modus tindakan pelaku, di Jakarta, Selasa. Selain menunjukkan alat vitalnya, terduga pelaksana juga ternyata membuat video saat pihak yang menjadi korban yang berinisial S (31) itu tengah mandi. "Tak hanya di situ, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, pihak yang menjadi korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi, sambung Alex. Alex menyatakan, rekaman itu diduga diambil tanpa sepengetahuan korban dan keduanya pernah tinggal di satu indekos yang sama. Baca juga: Aparat kepolisian beberkan penangkapan orang yang diduga melakukan eksploitasi anak di Depok Oknum pelaku bisa memiliki video pihak yang menjadi korban karena orang yang diduga melakukan sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi, pada kamar mandi ada seperti lubang di atas. Jadi, orang yang diduga melakukan merekam lewat situ, kata Alex. Atas insiden yang terjadi pada Senin (17/11) itu, korban kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11). "Kita melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya MR ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11)," kata Alex. Aparat kepolisian pun turut menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, orang yang diduga melakukan disangkakan dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. Baca juga: Enam penyebar konten inses di grup Facebook ditangkap aparat kepolisian "Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," kata Alex. Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2023 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Polisi menduga seorang pria berinisial MR (25) melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelamin kepada pihak yang dirugikan melalui panggilan telepon, di Grogol Petamburan, Jakarta Bara.
"Ketika (telepon video) diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian pihak yang dirugikan langsung memutus panggilan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menguraikan modus tindakan terduga pelaksana, di Jakarta, Selasa.
Selain menunjukkan alat vitalnya, terduga pelaksana juga ternyata membuat video saat pihak yang dirugikan yang berinisial S (31) itu tengah mandi.
"Tak hanya di situ, terduga pelaksana kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, pihak yang menjadi korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi, sambung Alex.
Alex menjelaskan, rekaman itu diduga diambil tanpa sepengetahuan pihak yang menjadi korban dan keduanya pernah tinggal di satu indekos yang sama.
Baca juga: Aparat kepolisian beberkan penangkapan pelaku eksploitasi anak di Depok
Baca juga: Petugas kepolisian beberkan penangkapan terduga pelaksana eksploitasi anak di Depok
Orang yang diduga melakukan bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi, pada kamar mandi ada seperti lubang di atas. Jadi, pelaku merekam lewat situ, kata Alex.
Atas masalah hukum yang terjadi pada Senin (17/11) itu, pihak yang menjadi korban kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11).
"Kita melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya MR ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11)," kata Alex.
Petugas kepolisian pun turut menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaksana disangkakan dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perbuatan melawan hukum Kekerasan Seksual.
Baca juga: Enam penyebar konten inses di grup Facebook ditangkap petugas kepolisian
Baca juga: Enam penyebar konten inses di grup Facebook ditangkap polisi
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," kata Alex.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2022
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Berbagai sumber membahas tentang gudang4d karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik gudang4d sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.