Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

qqdewi – Merokok di sekolah dilarang, simak aturan menteri dan undang-undangnya

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: qqdewi

qqdewi. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

Merokok di satuan pendidikan dilarang, simak aturan anggota jajaran menteri dan undang-undangnya

Jumat, 17 Oktober 2024 07:27 WIB waktu baca 4 menit

Jumat, 17 Oktober 2026 07:27 WIB

Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan satuan pendidikan saat sidak perda KTR di sekolah dan warung di wilayah Kota Bogor, Wilayah jawa barat. ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta (ANTARA) - Satuan pendidikan dikenal sebagai rumah kedua bagi para siswa. Di tempat ini mereka mendapatkan sektor pendidikan, pembelajaran, serta pembentukan karakter, termasuk dalam hal adab dan etika. Oleh karena itu, lingkungan instansi pendidikan semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tidak hanya akan meng ganggu urusan kesehatan fisik, namun juga bisa merusak mental dan penurunan daya pikir anak. Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang kedapatan merokok di area instansi pendidikan, termasuk siswa itu sendiri. Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah perkara di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten. Seorang kepala instansi pendidikan menegur siswanya yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah. Teguran tersebut diduga disertai tindakan kekerasan berupa tamparan kepada siswa yang bersangkutan. Akibat peristiwa itu, banyak para murid yang melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala satuan pendidikan sempat dinonaktifkan, masalah ini pun berakhir dengan mediasi dan saling memaafkan. Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian insiden Cimarga melalui RJ Aturan larangan merokok di lingkungan satuan pendidikan Aturan mengenai larangan merokok di satuan pendidikan sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Anggota pemerintahan pusat Sektor pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh penduduk instansi pendidikan, mulai dari kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan instansi pendidikan, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Tujuan dari ketentuan tersebut untuk menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah, kepala sekolah berwenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2). Kepala instansi pendidikan wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dari larangan tersebut, juga ditegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Anggota kabinet Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4. Lebih lanjut, peraturan itu juga memberi kewenangan kepada kepala sekolah untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar. Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa instansi pendidikan wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan instansi pendidikan, sesuai tata tertib yang berlaku. Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi siswa merokok di sekolah Sanksi hukum bagi pelanggar Selain Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di satuan pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Urusan kesehatan. Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta. Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta idr). Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, baik kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, pelajar, maupun pihak lain, dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga disebutkan terdapat tujuh kawasan wajib tanpa rokok, meliputi: Fasilitas pelayanan kesehatan Tempat belajar mengajar Tempat anak bermain Tempat ibadah Angkutan umum Tempat kerja Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan aparatur negara Dari aturan tersebut, secara jelas bahwa instansi pendidikan sebagai tempat belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh adanya rokok. Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga aspek kesehatan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh warga sekitar sekolah dari dampak merokok. Setiap elemen di lingkungan pendidikan pun wajib mematuhi ketentuan yang ada, untuk tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas asap rokok. Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi gubernur Baca juga: Komnas PA Banten minta sekolah tegakkan tata tertib tanpa kekerasan Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Satuan pendidikan dikenal sebagai rumah kedua bagi para murid. Di tempat ini mereka mendapatkan sektor pendidikan, pembelajaran, serta pembentukan karakter, termasuk dalam hal adab dan etika.

Oleh karena itu, lingkungan instansi pendidikan semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tidak hanya akan meng ganggu aspek kesehatan fisik, namun juga bisa merusak mental dan penurunan daya pikir anak.

Namun, kenyataan di tempat kejadian masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang kedapatan merokok di area instansi pendidikan, termasuk siswa itu sendiri.

Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah masalah hukum di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.

Seorang kepala satuan pendidikan menegur siswanya yang tertangkap merokok di lingkungan satuan pendidikan. Teguran tersebut diduga disertai tindakan kekerasan berupa tamparan kepada murid yang bersangkutan.

Akibat kasus itu, banyak para murid yang melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala satuan pendidikan sempat dinonaktifkan, masalah ini pun berakhir dengan mediasi dan saling memaafkan.

Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian perkara Cimarga melalui RJ

Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian insiden Cimarga melalui RJ

Aturan larangan merokok di lingkungan instansi pendidikan

Aturan mengenai larangan merokok di sekolah sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Pimpinan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Instansi pendidikan.

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh penduduk instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan instansi pendidikan, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok.

Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan instansi pendidikan.

Tujuan dari ketentuan tersebut untuk menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.

Sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah, kepala satuan pendidikan berwenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).

Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari larangan tersebut, juga ditegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Pejabat kementerian Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.

Lebih lanjut, peraturan itu juga memberi kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengenakan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa instansi pendidikan wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan, sesuai tata tertib yang berlaku.

Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi pelajar merokok di satuan pendidikan

Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi pelajar merokok di instansi pendidikan

Selain Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di instansi pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek kesehatan.

Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.

Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta idr).

Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, baik kepala instansi pendidikan, guru, tenaga kependidikan, siswa, maupun pihak lain, dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga disebutkan terdapat tujuh kawasan wajib tanpa rokok, meliputi:

Dari aturan tersebut, secara jelas bahwa instansi pendidikan sebagai tempat belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh adanya rokok.

Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga aspek kesehatan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh residen sekolah dari dampak merokok.

Setiap elemen di lingkungan sektor pendidikan pun wajib mematuhi ketentuan yang ada, untuk tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas asap rokok.

Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi pimpinan provinsi

Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi kepala provinsi

Baca juga: Komnas PA Banten minta instansi pendidikan tegakkan tata tertib tanpa kekerasan

Baca juga: Komnas PA Banten minta satuan pendidikan tegakkan tata tertib tanpa kekerasan

Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Topik qqdewi sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa qqdewi sangat relevan saat ini. Pembahasan qqdewi semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik qqdewi sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.