menirtoto daftar – KPK tahan dua orang yang diduga oknum pelaku peristiwa huk...
menirtoto daftar. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan menirtoto daftar semakin meluas dari waktu ke waktu.
KPK tahan dua tersangka insiden pengadaan fiktif perseroan konstruksi
Selasa, 25 November 2025 22:02 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2022 22:02 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Bidang Langkah antikorupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan dua orang yang diduga orang yang diduga melakukan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022 2023, yakni (kiri-kanan) Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2021). ANTARA/Rio Feisal/
KPK menetapkan terduga terduga pelaksana, dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP Jakarta (ANTARA) - Alat kelengkapan dewan Gerakan pemberantasan korupsi (KPK) mengumumkan identitas dan langsung menahan dua orang yang diduga orang yang diduga melakukan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022 2023. KPK menetapkan pihak terduga, dan melakukan penahanan terhadap dua orang pihak terduga, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP, ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Lebih lanjut Asep berujar penahanan dilakukan pada 25 November-14 Desember 2023 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Di waktu yang sama, dia menerangkan perbuatan kedua terduga individu nakal pelaku yang mengatur penggunaan rekanan dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp46,8 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan melawan hukum Tindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya. Mengacu pada informasi yang dihimpun, kedua pihak terduga adalah Kadiv EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM), dan Senior Manager Head of Finance and HC Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (HNN). Sebelumnya, KPK memulai penyidikan masalah hukum dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024. Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai pihak terduga dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar. Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan dugaan modus peristiwa hukum tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif. Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi Baca juga: KPK panggil dua pihak terkait pengadaan fiktif entitas usaha konstruksi Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2021 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Seksi Langkah antikorupsi (KPK) mengumumkan identitas dan langsung menahan dua orang yang diduga orang yang diduga melakukan insiden dugaan tindak korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022 2023.
KPK menetapkan pihak terduga, dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP, ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan penahanan dilakukan pada 25 November-14 Desember 2027 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam waktu yang bersamaan, dia mengklarifikasi perbuatan kedua orang yang diduga terduga pelaksana yang mengatur penggunaan rekanan dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp46,8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya.
Mengacu pada informasi yang dihimpun, kedua orang yang diduga terduga pelaksana adalah Kadiv EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM), dan Senior Manager Head of Finance and HC Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (HNN).
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan masalah hukum dugaan tindak korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai terduga terduga pelaksana dalam peristiwa hukum yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
Pada 16 Oktober 2022, KPK mengungkapkan dugaan modus perkara tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Baca juga: KPK panggil dua pihak terkait pengadaan fiktif perusahaan konstruksi
Baca juga: KPK panggil dua pihak terkait pengadaan fiktif perseroan konstruksi
Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Berbagai sumber membahas tentang menirtoto daftar karena dianggap penting. Banyak pihak menilai bahwa menirtoto daftar sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. menirtoto daftar menjadi perhatian besar masyarakat.