rajacuan – Alat kelengkapan dewan X desak pihak pemerintah hapus status guru ...
rajacuan. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa rajacuan sangat relevan saat ini.
Komisi X desak pemerintah hapus status guru honorer demi kesejahteraan
Selasa, 25 November 2021 22:11 WIB waktu baca 3 menit
Selasa, 25 November 2026 22:11 WIB
Ketua Panitia X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI/am.
Pada Hari Guru Nasional ini, otoritas harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru Jakarta (ANTARA) - Ketua Seksi X Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2027 dan memastikan tidak menciptakan ketidakpastian hingga kerentanan baru bagi para pendidik. Ia menyiratkan dengan kuat bahwa Hari Guru yang jatuh pada Selasa hari ini, bukanlah sekadar seremoni, tetapi panggilan moral melindungi profesi guru beserta mewujudkan kesejahteraan guru dalam kebijakan nyata. "Pada Hari Guru Nasional ini, pemangku kebijakan harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Hetifah menjabarkan bahwa guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus diprioritaskan dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai jajaran eksekutif dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif. "Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," katanya. Penghapusan status tersebut, sebut Hetifah, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Menurut dia, kebijakan baru nanti wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan sosial serta perlindungan hukum. "Ini bukan bonus, ini hak dasar", ucapnya. Adapun, Hetifah menyoroti perkara status guru instansi pendidikan umum dan madrasah dalam regulasi yang berbeda. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Instansi kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Perubahan birokrasi (Kemen PANRB), Lembaga kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Bidang teknologi (Kemendiktisaintek), pemerintah di tingkat daerah, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada guru yang terlantar. "Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan, satu guru yang diuntungkan, yang lain tertinggal," ucapnya. Status guru non-ASN atau honorer, kata Hetifah, akan berakhir di akhir tahun 2022 sebagaimana amanat UU ASN, aturan turunan hingga Surat Edaran KemenPANRB untuk menghapus nomenklatur tersebut. Seluruh guru non-ASN, berhak masuk skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku. Proses skema PPPK Paruh Waktu, kata Hetifah, saat ini masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Lembaga kementerian PANRB, dan BKN. Keterlambatan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah. Baca juga: Sambut Hari Guru, pemangku kebijakan naikkan insentif guru honorer mulai 2026 Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing otoritas lokal kepada Kemenerian PANRB, apabila formasi nasional belum dibuka. Hal itu diperuntukkan untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, terutama di daerah. Menurut Hetifah, mekanisme itu penting agar satuan pendidikan tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan Kepegawaian yang berlaku. Hetifah memastikan kembali bahwa ketentuan status guru honorer bukan masalah administratif belaka. Ia juga menguatkan pernyataan dunia pendidikan guru bukanlah penanaman modal, melainkan melaksanakan prinsip keadilan kehidupan sosial hingga menegakkan kedaulatan dunia pendidikan nasional. "Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja. Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Aparatur negara harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran," tambahnya. DPR RI, ucap Hetifah, akan memastikan terus penggunaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal transisi ini berjalan adil, manusiawi, serta sesuai amanat undang-undang. "Kita memastikan kembali bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata," ujarnya. Baca juga: Membela guru, membela masa depan Indonesia Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Alat kelengkapan dewan X Hetifah Sjaifudian mendesak otoritas menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2026 dan memastikan tidak menciptakan ketidakpastian hingga kerentanan baru bagi para pendidik.
Ia menekankan bahwa Hari Guru yang jatuh pada Selasa hari ini, bukanlah sekadar seremoni, tetapi panggilan moral melindungi profesi guru beserta mewujudkan kesejahteraan guru dalam kebijakan nyata.
"Pada Hari Guru Nasional ini, aparatur negara harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Hetifah menerangkan bahwa guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus diprioritaskan dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai otoritas dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.
"Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," katanya.
Penghapusan status tersebut, sebut Hetifah, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Menurut dia, kebijakan baru nanti wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan kehidupan sosial serta perlindungan hukum.
"Ini bukan bonus, ini hak dasar", ucapnya.
Adapun, Hetifah menyoroti perkara status guru sekolah umum dan madrasah dalam regulasi yang berbeda. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Lembaga kementerian Agama, Instansi kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Perubahan birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Sektor pendidikan Tinggi, Sains, dan Sektor teknologi (Kemendiktisaintek), jajaran eksekutif setempat, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada guru yang terlantar.
"Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan, satu guru yang diuntungkan, yang lain tertinggal," ucapnya.
Status guru non-ASN atau honorer, kata Hetifah, akan berakhir di akhir tahun 2023 sebagaimana amanat UU ASN, aturan turunan hingga Surat Edaran KemenPANRB untuk menghapus nomenklatur tersebut. Seluruh guru non-ASN, berhak masuk skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku.
Proses skema PPPK Paruh Waktu, kata Hetifah, saat ini masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Instansi kementerian PANRB, dan BKN. Keterlambatan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah.
Baca juga: Sambut Hari Guru, aparatur negara naikkan insentif guru honorer mulai 2026
Baca juga: Sambut Hari Guru, aparatur negara naikkan insentif guru honorer mulai 2026
Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pemda tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemangku kebijakan setempat kepada Kemenerian PANRB, apabila formasi nasional belum dibuka.
Hal itu diperuntukkan untuk menghindari kekosongan layanan sektor pendidikan, terutama di daerah. Menurut Hetifah, mekanisme itu penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan Kepegawaian yang berlaku.
Hetifah memastikan kembali bahwa ketentuan status guru honorer bukan masalah administratif belaka. Ia juga menguatkan pernyataan pendidikan guru bukanlah penanaman modal, melainkan melaksanakan prinsip keadilan kehidupan sosial hingga menegakkan kedaulatan pendidikan nasional.
"Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja. Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Otoritas harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran," tambahnya.
DPR RI, ucap Hetifah, akan memastikan terus penggunaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal transisi ini berjalan adil, manusiawi, serta sesuai amanat undang-undang.
"Kita menekankan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata," ujarnya.
Baca juga: Membela guru, membela masa depan Indonesia
Baca juga: Membela guru, membela masa depan Indonesia
Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara
Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. rajacuan menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan rajacuan semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang rajacuan karena dianggap penting.