bolacamar – BAZNAS Cianjur Gelar Forum pembahasan, Tentukan Besaran Zakat Fi...
bolacamar. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan bolacamar semakin meluas dari waktu ke waktu.
redaksi 11 Februari 2024 - 18:42
INFOJABAR.NEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum pembahasan yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2024. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pihak pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat dan ulama setempat. Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menjelaskan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu penduduk setempat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak. "Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi warga setempat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya," Jelasnya. Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi kondisi ekonomi penduduk Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima. Dalam forum pembahasan tersebut, selain membahas zakat fitrah , juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H . Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga mengimbau agar kalangan masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. "Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan kalangan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya (Gaia)
INFOJABAR.NEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2024. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pihak pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh kalangan masyarakat dan ulama setempat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menguraikan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu warga kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak.
"Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi warga sekitar Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya," Jelasnya.
Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi kondisi ekonomi warga setempat Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima.
Dalam sidang tersebut, selain membahas zakat fitrah , juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H .
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga mengimbau masyarakat agar komunitas menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. "Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan kalangan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya (Gaia) Pembahasan bolacamar semakin meluas dari waktu ke waktu. Berbagai sumber membahas tentang bolacamar karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang bolacamar karena dianggap penting.