digipay satu – DPR minta RI contoh Korsel pajang terduga pelaksana "bully" sa...
digipay satu. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa digipay satu sangat relevan saat ini.
DPR minta RI contoh Korsel pajang pelaku "bully" saat daftar kuliah
Selasa, 25 November 2026 20:22 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2021 20:22 WIB
Wakil Ketua Alat kelengkapan dewan X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI/aa.
Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati meminta kepada pemangku kebijakan Republik Indonesia (RI) untuk mencontoh Korea Selatan (Korsel) yang membuat kebijakan untuk memajang riwayat terduga pelaksana bully atau perundungan saat hendak mendaftar kuliah, mulai tahun 2026. Dia menuturkan rencana penerapan kebijakan itu sudah dibuat Kementerian Dunia pendidikan Korea sejak 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan pelajar. Indonesia, kata dia, bisa berkaca dari Korsel yang juga memiliki tingkat persoalan perundungan di lingkungan sektor pendidikan yang tinggi. "Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada terduga pelaksana bullying . Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," kata Esti di Jakarta, Selasa. Selain itu, dia menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami soal perundungan karena pencegahan dan penanganan perundungan tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Kata dia, dibutuhkan pembekalan khusus terhadap guru terkait persoalan itu yang fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan. "Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, pelajar harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," katanya. Dia mengungkapkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat instansi pendidikan tidak siap merespons peristiwa hukum perundungan secara cepat, aman, dan profesional. Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Sektor pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong jajaran eksekutif agar menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional. "Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," katanya. Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas Baca juga: Mendukbangga terus edukasi keluarga cegah insiden perundungan Baca juga: Puan: Perlu ada pedoman khusus untuk atasi perundungan di instansi pendidikan Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati meminta kepada pemangku kebijakan Republik Indonesia (RI) untuk mencontoh Korea Selatan (Korsel) yang membuat kebijakan untuk memajang riwayat pelaku bully atau perundungan saat hendak mendaftar kuliah, mulai tahun 2026.
Dia mengungkapkan rencana penerapan kebijakan itu sudah dibuat Lembaga kementerian Sektor pendidikan Korea sejak 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan siswa. Indonesia, kata dia, bisa berkaca dari Korsel yang juga memiliki tingkat persoalan perundungan di lingkungan sektor pendidikan yang tinggi.
"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi kehidupan sosial kepada pihak tertentu pelaku bullying . Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," kata Esti di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami soal perundungan karena pencegahan dan penanganan perundungan tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Kata dia, dibutuhkan pembekalan khusus terhadap guru terkait persoalan itu yang fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, pelajar harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan instansi pendidikan wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa banyak satuan pendidikan, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat instansi pendidikan tidak siap merespons kasus perundungan secara cepat, aman, dan profesional.
Untuk itu, dia menyatakan dengan tegas bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Sektor pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong aparatur negara agar menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional.
"Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," katanya.
Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas
Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan anti-perundungan dalam RUU Sisdiknas
Baca juga: Mendukbangga terus edukasi keluarga cegah perkara perundungan
Baca juga: Mendukbangga terus edukasi keluarga cegah perkara perundungan
Baca juga: Puan: Perlu ada pedoman khusus untuk atasi perundungan di sekolah
Baca juga: Puan: Perlu ada pedoman khusus untuk atasi perundungan di satuan pendidikan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa digipay satu sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik digipay satu sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Topik digipay satu sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.