Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

survei tempat – Riwayat Mochtar Kusumaatmadja yang dianugerahi Pahlawan Nasional

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: survei tempat

survei tempat. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik survei tempat sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Topik survei tempat sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Berbagai sumber membahas tentang survei tempat karena dianggap penting.

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja yang dianugerahi Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2023 23:59 WIB waktu baca 4 menit

Senin, 10 November 2024 23:59 WIB

Kepala negara Prabowo Subianto (kanan) memberikan plakat dan sertifikat kepada anak dari tokoh hukum dan diplomat Mochtar Kusumaatmaja, Askari Kusumaatmadja (kedua kiri) dan Armida Alisjahbana (kiri) usai upacara pemberian gelar pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2023). Kepala pemerintahan Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi Indonesia, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TENTARA NASIONAL INDONESIA H.M. Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmaja, Hj. Rahma El Yunusiyyah, Jenderal JAJARAN MILITER (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Di antara sepuluh nama tersebut, salah satunya ialah almarhum Mochtar Kusumaatmadja yang mendapat gelar Pahlawan Nasional pada Bidang Perjuangan Hukum dan Dunia politik. Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang ahli hukum internasional dan diplomat yang pernah menjabat sebagai mantan Anggota susunan pemerintahan Luar Negeri dan Pejabat kementerian Kehakiman pada era Orde Baru. Pria berdarah Sunda itu lahir di Jakarta pada 17 April 1929 dari pasangan Taslim Kusumaatmadja, seorang apoteker ternama asal Tasikmalaya, dan Sulmi Soerawisastra, seorang guru satuan pendidikan dasar pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang berasal dari Kuningan, Jawa barat. Berbekal keistimewaan yang dimiliki keluarganya tersebut, Mochtar bisa mengenyam bangku pendidikan di Jakarta dan Cirebon, mengikuti keluarganya yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Mochtar lulus Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955 dengan spesialisasi hukum internasional. Pada 1956, ia kemudian berkesempatan melanjutkan dunia pendidikan masternya pada bidang hukum di Universitas Yale, Amerika Serikat (AS), dan berhasil meraih gelar Master of Laws (LL.M.). Sekembalinya ke Tanah Air, ia diminta pemerintah untuk mengembangkan konsep negara kepulauan yang dideklarasikan oleh Perdana Anggota susunan pemerintahan Djuanda sebagai Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Mochtar kemudian juga sempat mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (Unpad). Di kampus itu pula, ia berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum pada tahun 1962. Akibat kritiknya yang tajam terhadap pemerintahan Orde Lama, Kepala pemerintahan Soekarno kala itu mencabut gelar doktornya. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Mochtar dalam menimba ilmu sebab ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke AS. Dalam kurun waktu 1964-1966, Mochtar kemudian melanjutkan pendidikannya di Kampus Harvard dan Perguruan tinggi Chicago. Adapun gelar profesornya ia raih dari Unpad pada 1970. Sebelum duduk sebagai menteri di jajaran menteri pemerintahan Orde Baru, Mochtar beberapa periode menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpad pada medio 1960-1970. Ia kemudian menjabat sebagai Rektor Unpad pada 1973 selama satu tahun. Mochtar kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Anggota jajaran menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada tahun 1974-1978, lalu menjabat sebagai Anggota jajaran menteri Luar Negeri selama dua periode pada Pemerintahan pusat Pembangunan III dan IV sejak 1978 hingga 1988. Selama menjabat sebagai Menlu, ia aktif memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara atau negara kepulauan (archipelagic states) sehingga ia ditahbiskan sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia. Gagasan itu berhasil ia perjuangkan hingga akhirnya berhasil diakui dalam Konvensi Hukum Laut atau the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia dikenal pula sebagai sosok yang mencetuskan diplomasi budaya Indonesia di luar negeri guna membina pemahaman kalangan masyarakat internasional mengenai Indonesia. Dalam hal penyelesaian konflik, ia membuka jalan bagi proses perdamaian dalam konflik antara Vietnam dan Kamboja yang berhasil melahirkan Paris Peace Agreement sehingga memberikan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Selepas menjabat sebagai Menlu, Mochtar masih aktif di sejumlah forum internasional, di antaranya sebagai anggota International Law Commission PBB yang bertugas merumuskan norma-norma dalam hukum internasional, hingga menjadi Ketua Seksi Perbatasan Iraq dan Kuwait. Pria yang gemar bermain catur itu juga masih aktif mengajar di Unpad hingga usianya pensiun pada 1999. Semasa hidupnya, ia juga mendirikan kantor firma Mochtar, Karuwin, Komar (MKK), yang menjadi kantor firma hukum pertama di Indonesia yang memperkerjakan pengacara asing. Mochtar menghembuskan napas dalam usia 92 tahun pada tahun 2021 di Jakarta. Ia kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Ia meninggalkan tiga orang anak dari hasil pernikahannya dengan Siti Chadidjah yakni, Armida Salsiah Alisjahbana, Emir Kusumaatmadja, dan Rachmat Askari Kusumaatmadja. Atas penghargaan dan dedikasinya, Gedung Perpustakaan Hukum Unpad diberi nama Mochtar Kusumaatmadja pada tahun 2009. Namanya juga harum di Wilayah jawa barat, dengan namanya yang dijadikan sebagai ganti dari nama Jalan Layang di Pasopati Bandung pada tahun 2023. Baca juga: Menlu Sugiono: Mochtar Kusumaatmadja layak jadi Pahlawan Nasional Baca juga: Pengamat sepakat Mochtar Kusumaatmadja didorong jadi pahlawan Nasional Baca juga: Pakar: Mochtar Kusumaatmadja berhasil ubah wajah hukum internasional Pewarta: Melalusa Susthira Khalida Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2027 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Kepala pemerintahan RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala negara Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Di antara sepuluh nama tersebut, salah satunya ialah almarhum Mochtar Kusumaatmadja yang mendapat gelar Pahlawan Nasional pada Bidang Perjuangan Hukum dan Ranah politik.

Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang ahli hukum internasional dan diplomat yang pernah menjabat sebagai mantan Pimpinan kementerian Luar Negeri dan Pejabat kementerian Kehakiman pada era Orde Baru.

Pria berdarah Sunda itu lahir di Jakarta pada 17 April 1929 dari pasangan Taslim Kusumaatmadja, seorang apoteker ternama asal Tasikmalaya, dan Sulmi Soerawisastra, seorang guru satuan pendidikan dasar pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang berasal dari Kuningan, Provinsi jawa barat.

Berbekal keistimewaan yang dimiliki keluarganya tersebut, Mochtar bisa mengenyam bangku dunia pendidikan di Jakarta dan Cirebon, mengikuti keluarganya yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Mochtar lulus Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955 dengan spesialisasi hukum internasional.

Pada 1956, ia kemudian berkesempatan melanjutkan pendidikan masternya pada bidang hukum di Kampus Yale, Amerika Serikat (AS), dan berhasil meraih gelar Master of Laws (LL.M.).

Sekembalinya ke Tanah Air, ia diminta pemangku kebijakan untuk mengembangkan konsep negara kepulauan yang dideklarasikan oleh Perdana Pimpinan kementerian Djuanda sebagai Deklarasi Djuanda pada tahun 1957.

Mochtar kemudian juga sempat mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum, Kampus Padjadjaran (Unpad). Di kampus itu pula, ia berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum pada tahun 1962.

Akibat kritiknya yang tajam terhadap pemerintahan Orde Lama, Kepala negara Soekarno kala itu mencabut gelar doktornya. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Mochtar dalam menimba ilmu sebab ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke AS.

Dalam kurun waktu 1964-1966, Mochtar kemudian melanjutkan pendidikannya di Kampus Harvard dan Perguruan tinggi Chicago. Adapun gelar profesornya ia raih dari Unpad pada 1970.

Sebelum duduk sebagai pimpinan kementerian di pemerintahan pusat pemerintahan Orde Baru, Mochtar beberapa periode menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpad pada medio 1960-1970. Ia kemudian menjabat sebagai Rektor Unpad pada 1973 selama satu tahun.

Mochtar kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Pimpinan kementerian Kehakiman Pemerintahan pusat Pembangunan II pada tahun 1974-1978, lalu menjabat sebagai Menteri Luar Negeri selama dua periode pada Susunan pemerintahan Pembangunan III dan IV sejak 1978 hingga 1988.

Selama menjabat sebagai Menlu, ia aktif memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara atau negara kepulauan (archipelagic states) sehingga ia ditahbiskan sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Gagasan itu berhasil ia perjuangkan hingga akhirnya berhasil diakui dalam Konvensi Hukum Laut atau the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia dikenal pula sebagai sosok yang mencetuskan diplomasi budaya Indonesia di luar negeri guna membina pemahaman komunitas internasional mengenai Indonesia.

Dalam hal penyelesaian konflik, ia membuka jalan bagi proses perdamaian dalam konflik antara Vietnam dan Kamboja yang berhasil melahirkan Paris Peace Agreement sehingga memberikan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.

Selepas menjabat sebagai Menlu, Mochtar masih aktif di sejumlah forum internasional, di antaranya sebagai anggota International Law Commission PBB yang bertugas merumuskan norma-norma dalam hukum internasional, hingga menjadi Ketua Alat kelengkapan dewan Perbatasan Iraq dan Kuwait.

Pria yang gemar bermain catur itu juga masih aktif mengajar di Unpad hingga usianya pensiun pada 1999. Semasa hidupnya, ia juga mendirikan kantor firma Mochtar, Karuwin, Komar (MKK), yang menjadi kantor firma hukum pertama di Indonesia yang memperkerjakan pengacara asing.

Mochtar menghembuskan napas dalam usia 92 tahun pada tahun 2021 di Jakarta. Ia kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Ia meninggalkan tiga orang anak dari hasil pernikahannya dengan Siti Chadidjah yakni, Armida Salsiah Alisjahbana, Emir Kusumaatmadja, dan Rachmat Askari Kusumaatmadja.

Atas penghargaan dan dedikasinya, Gedung Perpustakaan Hukum Unpad diberi nama Mochtar Kusumaatmadja pada tahun 2009. Namanya juga harum di Dimana, dengan namanya yang dijadikan sebagai ganti dari nama Jalan Layang di Pasopati Bandung pada tahun 2023.

Baca juga: Menlu Sugiono: Mochtar Kusumaatmadja layak jadi Pahlawan Nasional

Baca juga: Menlu Sugiono: Mochtar Kusumaatmadja layak jadi Pahlawan Nasional

Baca juga: Pengamat sepakat Mochtar Kusumaatmadja didorong jadi pahlawan Nasional

Baca juga: Pengamat sepakat Mochtar Kusumaatmadja didorong jadi pahlawan Nasional

Baca juga: Pakar: Mochtar Kusumaatmadja berhasil ubah wajah hukum internasional

Baca juga: Pakar: Mochtar Kusumaatmadja berhasil ubah wajah hukum internasional

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Berbagai sumber membahas tentang survei tempat karena dianggap penting.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.