hero388 – LHKPN Agus Pramono, Sekda Ponorogo selama 13 tahun
hero388. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
LHKPN Agus Pramono, Sekda Ponorogo selama 13 tahun
Selasa, 11 November 2026 17:29 WIB waktu baca 3 menit
Selasa, 11 November 2023 17:29 WIB
Terduga pelaku selaku Kepala kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2026). Dari hasil ott, KPK menetapkan dan menahan Pimpinan kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai orang yang diduga pelaku terkait peristiwa hukum dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Otoritas Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU.
Jakarta (ANTARA) - Bidang Pemberantasan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono sebagai salah satu dari empat tersangka peristiwa hukum dugaan suap pada Minggu (9/11), usai ott (OTT) yang dilakukan di Ponorogo pada 7 November 2026. Keempat orang yang diduga pelaku adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Mereka ditetapkan sebagai pihak terduga peristiwa hukum dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rs Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Aparatur negara Kabupaten Ponorogo. Agus Pramono sendiri telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun. KPK pun membuka peluang untuk mendalami cara Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama lebih dari satu dekade tersebut. Berikut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Pramono dengan posisinya sebagai Sekda Ponorogo. Agus Pramono melaporkan total kekayaannya sebesar Rp8,89 miliar dalam LHKPN tahun periodik 2024, yang termuat di situs resmi e-LHKPN KPK. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 4 Februari 2022 dan telah dinyatakan berstatus verifikasi administratif lengkap. Dalam laporan tersebut, Agus Pramono tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp8,87 miliar, yang tersebar di beberapa wilayah. Semua aset tersebut tercatat bersumber dari hasil sendiri. Di Ponorogo, Agus memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 355 m²/112 m² dengan nilai sekitar Rp1,24 miliar. Dia juga memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 200 m²/130 m² persegi senilai Rp625 juta di Makassar. Di luar itu, 17 aset sisanya tersebar di Madiun, baik berupa bidang tanah maupun tanah dan bangunan. Nilanya pun bervariasi dengan yang paling tinggi, yaitu berupa tanah seluas 1.897 m² senilai Rp1,03 miliar. Selain aset properti, Agus juga melaporkan harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang seluruhnya berasal dari hasil sendiri dengan total Rp265,98 juta. Dalam laporannya, ia mencantumkan memiliki satu unit mobil Toyota Jeep keluaran 2016 senilai Rp240 juta. Sisanya, ia melaporkan kepemilikan lima unit sepeda motor, yakni Honda C 100M tahun 1990 senilai Rp3,2 juta; Honda GL Pro 160 tahun 1997 senilai Rp2,8 juta; Honda CBR 150 RC tahun 2013 senilai Rp11 juta; Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2014 senilai Rp4,8 juta; dan Honda NF 100 SE tahun 2007 senilai Rp3,2 juta. Agus juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp84,4 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan tersebut, tercatat ia tak memiliki surat berharga atau harta lainnya dalam laporannya tahun ini. Meski demikian, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar sehingga total nilai bersih kekayaannya bila dikurangi besaran tersebut menjadi senilai Rp8,89 miliar. Baca juga: KPK geledah ruang kerja Pimpinan kabupaten Ponorogo Baca juga: Jubir jelaskan upaya KPK cegah kasus di Riau dan Ponorogo terulang Baca juga: Lisdyarita pastikan Pemerintahan Ponorogo tetap berjalan normal Pewarta: Melalusa Susthira Khalida Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Bidang Langkah antikorupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono sebagai salah satu dari empat orang yang diduga terduga pelaksana perkara dugaan suap pada Minggu (9/11), usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ponorogo pada 7 November 2021.
Keempat orang yang diduga oknum pelaku adalah Kepala kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Mereka ditetapkan sebagai terduga orang yang diduga melakukan peristiwa hukum dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rs Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Jajaran eksekutif Kabupaten Ponorogo.
Agus Pramono sendiri telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun. KPK pun membuka peluang untuk mendalami cara Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama lebih dari satu dekade tersebut.
Berikut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Pramono dengan posisinya sebagai Sekda Ponorogo.
Agus Pramono melaporkan total kekayaannya sebesar Rp8,89 miliar dalam LHKPN tahun periodik 2024, yang termuat di situs resmi e-LHKPN KPK. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 4 Februari 2024 dan telah dinyatakan berstatus verifikasi administratif lengkap.
Dalam laporan tersebut, Agus Pramono tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp8,87 miliar, yang tersebar di beberapa wilayah. Semua aset tersebut tercatat bersumber dari hasil sendiri.
Di Ponorogo, Agus memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 355 m²/112 m² dengan nilai sekitar Rp1,24 miliar. Dia juga memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 200 m²/130 m² persegi senilai Rp625 juta di Makassar.
Di luar itu, 17 aset sisanya tersebar di Madiun, baik berupa bidang tanah maupun tanah dan bangunan. Nilanya pun bervariasi dengan yang paling tinggi, yaitu berupa tanah seluas 1.897 m² senilai Rp1,03 miliar.
Selain aset properti, Agus juga melaporkan harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang seluruhnya berasal dari hasil sendiri dengan total Rp265,98 juta. Dalam laporannya, ia mencantumkan memiliki satu unit mobil Toyota Jeep keluaran 2016 senilai Rp240 juta.
Sisanya, ia melaporkan kepemilikan lima unit sepeda motor, yakni Honda C 100M tahun 1990 senilai Rp3,2 juta; Honda GL Pro 160 tahun 1997 senilai Rp2,8 juta; Honda CBR 150 RC tahun 2013 senilai Rp11 juta; Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2014 senilai Rp4,8 juta; dan Honda NF 100 SE tahun 2007 senilai Rp3,2 juta.
Agus juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp84,4 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,16 miliar. Dalam laporan tersebut, tercatat ia tak memiliki surat berharga atau harta lainnya dalam laporannya tahun ini.
Meski demikian, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar sehingga total nilai bersih kekayaannya bila dikurangi besaran tersebut menjadi senilai Rp8,89 miliar.
Baca juga: KPK geledah ruang kerja Pimpinan kabupaten Ponorogo
Baca juga: KPK geledah ruang kerja Bupati Ponorogo
Baca juga: Jubir jelaskan upaya KPK cegah kasus di Riau dan Ponorogo terulang
Baca juga: Jubir jelaskan upaya KPK cegah kasus di Riau dan Ponorogo terulang
Baca juga: Lisdyarita pastikan Pemerintahan Ponorogo tetap berjalan normal
Baca juga: Lisdyarita pastikan Pemerintahan Ponorogo tetap berjalan normal
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Berbagai sumber membahas tentang hero388 karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan hero388 semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan hero388 semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan hero388 semakin meluas dari waktu ke waktu.