Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

pusatqq – Apa Itu KUHAP? memahami regulasi baru setelah disahkan DPR

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: pusatqq

pusatqq. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan pusatqq semakin meluas dari waktu ke waktu.

Apa Itu KUHAP? memahami regulasi baru setelah disahkan DPR

Rabu, 19 November 2027 15:42 WIB waktu baca 4 menit

Rabu, 19 November 2024 15:42 WIB

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Alat kelengkapan dewan III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2023). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang yang baru pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11). Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan dari Ketua Alat kelengkapan dewan III DPR RI, Habiburokhman. Saat meminta persetujuan, Puan menanyakan: "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" Seluruh anggota yang hadir dalam pertemuan paripurna kemudian serempak menjawab, Setuju, menandai pengesahan resmi RUU KUHAP tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Puan menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan yang dipaparkan Habiburokhman sudah cukup lengkap. Ia juga mengimbau masyarakat komunitas yang masih menolak proses legislasi tersebut agar tidak mudah percaya pada berbagai informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang baru disahkan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan KUHAP? Bagi Anda yang belum familiar, berikut uraian singkatnya yang disusun mengacu pada informasi dari berbagai sumber. Apa itu KUHAP? Secara sederhana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat aparat penegak hukum mulai dari aparat kepolisian hingga jaksa dalam menjalankan kewenangan mereka di bidang hukum pidana. Mengapa KUHAP dibutuhkan? Penyusunan KUHAP diharapkan bisa menjawab berbagai keluhan publik, seperti laporan pencurian yang tidak ditangani serius atau kasus kekerasan seksual yang tak juga mendapatkan penanganan dan keadilan memadai. Aturan ini hadir untuk memperbaiki proses hukum yang selama ini dianggap belum optimal. Pengertian KUHAP menurut sumber hukum Mengutip penjelasan dari situs hukumonline, KUHAP merupakan kumpulan aturan yang mengatur mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Prosesnya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di lembaga peradilan, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan UU 8/1981, KUHAP ditetapkan sebagai hukum acara pidana nasional yang menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta aturan lain yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional. KUHAP memuat hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam proses pidana mulai dari orang yang diduga pelaku, terdakwa, pihak yang dirugikan, hingga petugas penyidik, penuntut umum, dan aparatur peradilan serta mengatur perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung. Peran KUHAP dalam sistem peradilan pidana KUHAP menjadi pondasi bagi sistem peradilan pidana terpadu ( integrated criminal justice system ). Sistem ini menekankan pentingnya sinergi antara aparatur penyidik, penuntut umum, dan penegak hukum di pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum. Aturan turunan dan pelaksanaan KUHAP Dalam penerapannya, KUHAP dijabarkan lebih rinci melalui berbagai aturan pelaksana. Salah satunya adalah Peraturan Pemangku kebijakan Nomor 58 Tahun 2010 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Aturan ini mengatur teknis penyidikan, penahanan, pengelolaan rumah tahanan negara (RUTAN), rumah penyimpanan barang sitaan negara (RUPBASAN), serta tata cara pemberian ganti rugi dan rehabilitasi. Tujuan utama KUHAP Pada dasarnya, KUHAP bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana secara tepat dan jujur. Melalui proses yang dilaksanakan sesuai ketentuan, diharapkan dapat terungkap siapa oknum pelaku tindak pidana dan bagaimana perkara tersebut diproses hingga persidangan berakhir. Kontroversi pengesahan KUHAP baru Peraturan baru ini resmi menggantikan KUHAP sebelumnya yang telah berlaku selama 44 tahun. Meski demikian, pengesahannya tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah ketentuan di dalamnya dianggap berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat aparatur hukum. Di satu pihak, aparatur negara dan DPR menggarisbawahi bahwa KUHAP yang baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara, termasuk kelompok yang selama ini dianggap rentan. Namun, kelompok residen setempat sipil menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan tersebut kembali memunculkan perdebatan lama mengenai sejauh mana kekuasaan negara seharusnya dikendalikan dalam sistem peradilan pidana. Baca juga: Seksi III DPR lanjut bahas RUU Penyesuaian Pidana usai KUHAP selesai Baca juga: Anggota jajaran menteri Imipas: Insan Pemasyarakatan harus sokong KUHP-KUHAP baru Baca juga: Bidang III DPR tegaskan KUHAP baru perketat syarat penangkapan Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2027 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang yang baru pada Forum pembahasan Paripurna DPR RI, Selasa (18/11).

Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan dari Ketua Bidang III DPR RI, Habiburokhman. Saat meminta persetujuan, Puan menanyakan:

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" Seluruh anggota yang hadir dalam sidang paripurna kemudian serempak menjawab, Setuju, menandai pengesahan resmi RUU KUHAP tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Puan menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan yang dipaparkan Habiburokhman sudah cukup lengkap. Ia juga mengimbau masyarakat masyarakat yang masih menolak proses legislasi tersebut agar tidak mudah percaya pada berbagai informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang baru disahkan.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan KUHAP? Bagi Anda yang belum familiar, berikut uraian singkatnya yang disusun merujuk pada informasi yang diterima dari berbagai sumber.

Secara sederhana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat aparatur hukum mulai dari petugas kepolisian hingga jaksa dalam menjalankan kewenangan mereka di bidang hukum pidana.

Penyusunan KUHAP diharapkan bisa menjawab berbagai aduan masyarakat, seperti laporan tindak pencurian yang tidak ditangani serius atau peristiwa hukum kekerasan seksual yang tak juga mendapatkan penanganan dan keadilan memadai. Aturan ini hadir untuk memperbaiki proses hukum yang selama ini dianggap belum optimal.

Pengertian KUHAP menurut sumber hukum

Mengutip klarifikasi dari situs hukumonline, KUHAP merupakan kumpulan aturan yang mengatur mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Prosesnya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di institusi yudisial, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan UU 8/1981, KUHAP ditetapkan sebagai hukum acara pidana nasional yang menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta aturan lain yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional.

KUHAP memuat hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam proses pidana mulai dari terduga pelaku, pihak yang didakwa, korban, hingga petugas penyidik, jaksa penuntut, dan aparatur peradilan serta mengatur perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung.

Peran KUHAP dalam sistem peradilan pidana

KUHAP menjadi pondasi bagi sistem peradilan pidana terpadu ( integrated criminal justice system ). Sistem ini menekankan pentingnya sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan penegak hukum di pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.

Aturan turunan dan pelaksanaan KUHAP

Dalam penerapannya, KUHAP dijabarkan lebih rinci melalui berbagai aturan pelaksana. Salah satunya adalah Peraturan Jajaran eksekutif Nomor 58 Tahun 2010 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Aturan ini mengatur teknis penyidikan, penahanan, pengelolaan rumah tahanan negara (RUTAN), rumah penyimpanan barang sitaan negara (RUPBASAN), serta tata cara pemberian ganti rugi dan rehabilitasi.

Pada dasarnya, KUHAP bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana secara tepat dan jujur. Melalui proses yang dilaksanakan sesuai ketentuan, diharapkan dapat terungkap siapa orang tidak bertanggung jawab pelaku perbuatan melawan hukum dan bagaimana masalah hukum tersebut diproses hingga persidangan berakhir.

Kontroversi pengesahan KUHAP baru

Peraturan baru ini resmi menggantikan KUHAP sebelumnya yang telah berlaku selama 44 tahun. Meski demikian, pengesahannya tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah ketentuan di dalamnya dianggap berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat aparatur hukum.

Di satu pihak, jajaran eksekutif dan DPR memastikan kembali bahwa KUHAP yang baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga sekitar negara, termasuk kelompok yang selama ini dianggap rentan.

Namun, kelompok publik sipil menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan tersebut kembali memunculkan perdebatan lama mengenai sejauh mana kekuasaan negara seharusnya dikendalikan dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Komisi III DPR lanjut bahas RUU Penyesuaian Pidana usai KUHAP selesai

Baca juga: Alat kelengkapan dewan III DPR lanjut bahas RUU Penyesuaian Pidana usai KUHAP selesai

Baca juga: Pejabat kementerian Imipas: Insan Pemasyarakatan harus sokong KUHP-KUHAP baru

Baca juga: Menteri Imipas: Insan Pemasyarakatan harus sokong KUHP-KUHAP baru

Baca juga: Komisi III DPR tegaskan KUHAP baru perketat syarat penangkapan

Baca juga: Panitia III DPR tegaskan KUHAP baru perketat syarat penangkapan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. pusatqq menjadi perhatian besar masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pusatqq sangat relevan saat ini. Berbagai sumber membahas tentang pusatqq karena dianggap penting.