oyo 88 – Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bahyuni Zaili: Tuntutan JPU Terhadap Kli...
oyo 88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
sabtoewage 7 Maret 2024 - 17:27
Kuasa Hukum MT orang yang duduk di kursi pesakitan perkara tipu gelap. (Dok. Istimewa).
Kuasa Hukum MT orang yang duduk di kursi pesakitan kasus tipu gelap. (Dok. Istimewa).
INFOJABARNEWS - MT , Pihak yang didakwa peristiwa hukum dugaan tipu gelap dituntut Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore. Tim Kuasa Hukum Terdakwa MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU. Pihaknya menilai kliennya merupakan pihak yang menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari pihak yang didakwa. "Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam masalah hukum ini, jelas tidak ada kejahatan pidana tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni. Menurutnya, tuntutan jaksa yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam insiden ini. "Tuntutan Jaksa sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan insiden lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya.
INFOJABARNEWS - MT , Pihak yang didakwa peristiwa hukum dugaan tipu gelap dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore.
Tim Kuasa Hukum Orang yang duduk di kursi pesakitan MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU.
Pihaknya menilai kliennya merupakan pihak yang menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari terdakwa.
"Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam kasus ini, jelas tidak ada kejahatan pidana tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni.
Dalam keterangannya, tuntutan jaksa yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam kasus ini.
"Tuntutan Jaksa sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan insiden lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya. oyo 88 menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang oyo 88 karena dianggap penting. Banyak pihak menilai bahwa oyo 88 sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa oyo 88 sangat relevan saat ini.