gaspol77 – KPK jelaskan alur pembebasan Ira Puspadewi usai pemberian rehabili...
gaspol77. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. gaspol77 menjadi perhatian besar masyarakat.
KPK jelaskan alur pembebasan Ira Puspadewi usai pemberian rehabilitasi
Selasa, 25 November 2024 22:25 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2024 22:25 WIB
Arsip. Orang yang duduk di kursi pesakitan kasus dugaan tindak korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Meja hijau Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2027). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Lembaga kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut Jakarta (ANTARA) - Alat kelengkapan dewan Pemberantasan tindak korupsi (KPK) mengklarifikasi alur pembebasan ketiga pihak yang didakwa peristiwa hukum dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Kepala negara Prabowo Subianto. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum. Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia kemudian menerangkan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan. Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Instansi kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut, katanya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 2022. Empat pihak terduga tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017 2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019 2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie. Di pihak lain, KPK telah melimpahkan berkas masalah hukum untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2026, orang yang duduk di kursi pesakitan Ira Puspadewi dalam persidangan menyatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2023, susunan penegak hukum di pengadilan memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Walaupun demikian, Aparatur peradilan Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana tindak korupsi. Pada 25 November 2023, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Pimpinan kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Kepala pemerintahan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua orang yang duduk di kursi pesakitan insiden tersebut. Baca juga: KPK hormati keputusan Orang nomor satu di pemerintahan beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Bidang Pemberantasan korupsi (KPK) mengklarifikasi alur pembebasan ketiga orang yang duduk di kursi pesakitan insiden dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Orang nomor satu di pemerintahan Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemangku kebijakan, yakni Instansi kementerian Hukum.
Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia kemudian memaparkan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga orang yang duduk di kursi pesakitan tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.
Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Lembaga kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut, katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai terduga orang tidak bertanggung jawab pelaku dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 2022.
Empat pihak terduga tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017 2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019 2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Pada sisi lain, KPK telah melimpahkan berkas peristiwa hukum untuk tiga pihak terduga dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2022, orang yang duduk di kursi pesakitan Ira Puspadewi dalam persidangan mengungkapkan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2022, panel penegak hukum di pengadilan memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Penegak hukum di pengadilan Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Jajaran menteri Teddy Indra Wijaya mengumumkan Orang nomor satu di pemerintahan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua pihak yang didakwa kasus tersebut.
Baca juga: KPK hormati keputusan Presiden beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Baca juga: KPK hormati keputusan Kepala pemerintahan beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2022
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa gaspol77 sangat relevan saat ini. Berbagai sumber membahas tentang gaspol77 karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan gaspol77 semakin meluas dari waktu ke waktu.