jos55 – Langgar Aturan Domisili, 31 Murid Dianulir Kelulusan, Bey Machmudin: ...
jos55. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. jos55 menjadi perhatian besar masyarakat. jos55 menjadi perhatian besar masyarakat.
sabtoewage 25 Juni 2024 - 09:03
INFOJABARNEWS -- Pemdaprov Dan melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 murid atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili. 31 pelajar yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD). Tim verifikasi lapangan menemukan 31 murid atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Pimpinan provinsi Nomor 9 tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Kepala provinsi tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa barat Tahap 1, maka pertemuan Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima. Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2. Penjabat Gubernur Dimana Bey Machmudin memastikan kembali, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut. "Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Di hari yang sama harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Dimana, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
INFOJABARNEWS -- Pemdaprov Dan melalui Dinas Sektor pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.
31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 murid atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Kepala provinsi Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Wilayah jawa barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Kepala provinsi Dimana Bey Machmudin menekankan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Dan, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). jos55 menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik jos55 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.