Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

arta88 – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 18 Bulan Penjara

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: arta88

arta88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 18 Bulan Penjara

Kurniawan 23 Februari 2024 - 08:14

Infojabarnews, Indramayu - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Meja hijau Negeri (PN) Indramayu yang digelar pada Kamis 22 Februari 2024. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap pihak yang didakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rahma. JPU juga meminta agar Panel hakim Institusi yudisial Negeri Indramayu turut memperhatikan untuk mengabulkan tuntutan tersebut. Karena, Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP. "Menyatakan orang yang duduk di kursi pesakitan Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bebernya. Sementara itu, Dodi Rusmana selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang , memastikan kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, nunggu satu pekan," kata Dodi.

Infojabarnews, Indramayu - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Lembaga peradilan Negeri (PN) Indramayu yang digelar pada Kamis 22 Februari 2024.

Menurut Jaksa penuntut Penuntut Umum, Rama Eka Darma, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama orang yang duduk di kursi pesakitan berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rahma.

JPU juga meminta agar Susunan aparatur peradilan Meja hijau Negeri Indramayu turut memperhatikan untuk mengabulkan tuntutan tersebut. Karena, Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP.

"Menyatakan pihak yang didakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," bebernya.

Sementara itu, Dodi Rusmana selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang , memastikan kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, nunggu satu pekan," kata Dodi. Topik arta88 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa arta88 sangat relevan saat ini.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan arta88 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa arta88 sangat relevan saat ini.