unogoal – Mitigasi dana bansos untuk judol dan beli rokok
unogoal. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
Mitigasi dana bansos untuk judol dan beli rokok
Oleh Tulus Abadi *) Selasa, 25 November 2021 14:23 WIB waktu baca 5 menit
Selasa, 25 November 2023 14:23 WIB
Warga sekitar memperlihatkan uang Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) saat penyaluran di Kantor Pos, Kota Kediri, Provinsi jawa timur, Senin (24/11/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU.
Jakarta (ANTARA) - Sejatinya negara ini begitu dermawan kepada masyarakatnya, bahkan bukan hanya kepada masyarakat menengah bawah saja, tetapi juga pada kelas menengah atas. Subsidi untuk kelas menengah berupa subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp26,7 triliun, yang mayoritas dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi roda empat. Sedangkan untuk komunitas menengah bawah, negara (pihak pemerintah) banyak menggelontorkan dana untuk program jaring pengaman kemasyarakatan ( social safety net ). Salah satu wujud jaring pengaman kemasyarakatan bagi kelas menengah bawah adalah berupa dana bantuan kepada publik (bansos), yang pada 2022 besarannya mencapai Rp110,72 triliun. Dana bansos sebanyak itu didistribusikan kepada 35 juta penduduk di seluruh Indonesia. Suatu jumlah yang sangat signifikan, baik nilai nominalnya, maupun jumlah penerima dana bansos. Sayangnya, atau bahkan ironisnya, dana bansos sebanyak itu justru sebagian disalahgunakan/diselewengkan, baik oleh orang tidak bertanggung jawab perangkat pemerintah tertentu atau bahkan oleh warga sekitar penerima bansos itu sendiri. Dalam hal dana bansos disalahgunakan/dikorupsi oleh individu nakal aparatur publik tertentu, KPK sudah mencokok puluhan perangkat pemerintah publik yang diduga menilep dana bansos, yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 miliar pada 2024. Nah, lalu dalam bentuk apa penyalahgunaan dana bansos oleh komunitas sebagai penerima bansos? Relevan dengan hal itu, Pimpinan kementerian Sosial Muhammad Syaifulloh Yusuf (Gus Ipul), memberikan warning bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk: main judi online (judol), membeli rokok, membeli minuman keras, dan bahkan untuk mengembalikan utang. Public warning oleh Mensos Gus Ipul, secara moral patut kita dukung, kita apresiasi; agar kebermanfaatan dana bansos benar-benar dirasakan oleh masyarakat menengah bawah (rumah tangga miskin). Sejatinya larangan dana bansos untuk judol, beli rokok, dan beli miras sudah digaungkan oleh Mensos Tri Rismaharini pada 2021, bahkan waktu itu langsung disuarakan oleh Kepala pemerintahan Joko Widodo. Namun larangan itu terbukti tidak/kurang efektif, sebab tidak diikuti oleh intervensi kebijakan dari sisi hulu, baik pada konteks penegakan hukum dan atau kebijakan yang lain. Maka tanpa intervensi negara/otoritas dengan kebijakan dan regulasi lain, seruan Mensos Gus Ipul akan berhenti pada tataran imbauan saja. Ada beberapa alasan dan musababnya. Pada konteks insiden judi online, menurut BPS, terdapat minimal 1juta orang Indonesia tersandera/kecanduan oleh judol. Dan ironisnya, 650 ribu orang yang kecanduan judol itu itu berasal dari rumah tangga penerima bansos. Di Jakarta, menurut Kepala provinsi Pramono Anung, lebih dari 5.000 penerima menggunakan bansos untuk judol. Alamaak. Terkait mitigasi bansos agar tidak digunakan untuk main judol, maka Mensos harus membangun sinergitas yang kuat dengan Komdigi, OJK, kepolisian, bahkan PPATK, untuk melakukan penegakan hukum dari sisi hulu, misalnya melakukan take down secara masif terhadap aplikasi-aplikasi judi online. Demikian juga untuk melakukan diseminasi (sosialisasi) tentang bahaya main judol bagi masyarakat. Judol telah menjadi pemicu kuat terjadinya aksi kekerasan dalam rumah tangga, bahkan aksi kejahatan berat, misalnya pembunuhan. 1 2 Tampilkan Semua Copyright © ANTARA 2024 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Sejatinya negara ini begitu dermawan kepada masyarakatnya, bahkan bukan hanya kepada masyarakat menengah bawah saja, tetapi juga pada kelas menengah atas.
Subsidi untuk kelas menengah berupa subsidi harga bbm sebesar Rp26,7 triliun, yang mayoritas dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi roda empat. Sedangkan untuk residen menengah bawah, negara (jajaran eksekutif) banyak menggelontorkan dana untuk program jaring pengaman kemasyarakatan ( social safety net ).
Salah satu wujud jaring pengaman kemasyarakatan bagi kelas menengah bawah adalah berupa dana bansos (bansos), yang pada 2025 besarannya mencapai Rp110,72 triliun. Dana bansos sebanyak itu didistribusikan kepada 35 juta penduduk di seluruh Indonesia. Suatu jumlah yang sangat signifikan, baik nilai nominalnya, maupun jumlah penerima dana bansos.
Sayangnya, atau bahkan ironisnya, dana bansos sebanyak itu justru sebagian disalahgunakan/diselewengkan, baik oleh oknum pejabat tertentu atau bahkan oleh komunitas penerima bansos itu sendiri.
Dalam hal dana bansos disalahgunakan/dikorupsi oleh oknum aparatur publik tertentu, KPK sudah mencokok puluhan aparatur publik yang diduga menilep dana bansos, yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 miliar pada 2026.
Nah, lalu dalam bentuk apa penyalahgunaan dana bansos oleh publik sebagai penerima bansos? Relevan dengan hal itu, Pimpinan kementerian Kemasyarakatan Muhammad Syaifulloh Yusuf (Gus Ipul), memberikan warning bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk: main judi online (judol), membeli rokok, membeli minuman keras, dan bahkan untuk mengembalikan utang.
Public warning oleh Mensos Gus Ipul, secara moral patut kita dukung, kita apresiasi; agar kebermanfaatan dana bansos benar-benar dirasakan oleh masyarakat menengah bawah (rumah tangga miskin).
Sejatinya larangan dana bansos untuk judol, beli rokok, dan beli miras sudah digaungkan oleh Mensos Tri Rismaharini pada 2021, bahkan waktu itu langsung disuarakan oleh Kepala negara Joko Widodo. Namun larangan itu terbukti tidak/kurang efektif, sebab tidak diikuti oleh intervensi kebijakan dari sisi hulu, baik pada konteks penegakan hukum dan atau kebijakan yang lain.
Maka tanpa intervensi negara/aparatur negara dengan kebijakan dan regulasi lain, seruan Mensos Gus Ipul akan berhenti pada tataran imbauan saja. Ada beberapa alasan dan musababnya.
Pada konteks kasus judi online, menurut BPS, terdapat minimal 1juta orang Indonesia tersandera/kecanduan oleh judol. Dan ironisnya, 650 ribu orang yang kecanduan judol itu itu berasal dari rumah tangga penerima bansos. Di Jakarta, menurut Pimpinan provinsi Pramono Anung, lebih dari 5.000 penerima menggunakan bansos untuk judol. Alamaak.
Terkait mitigasi bansos agar tidak digunakan untuk main judol, maka Mensos harus membangun sinergitas yang kuat dengan Komdigi, OJK, kepolisian, bahkan PPATK, untuk melakukan penegakan hukum dari sisi hulu, misalnya melakukan take down secara masif terhadap aplikasi-aplikasi judi online.
Demikian juga untuk melakukan diseminasi (sosialisasi) tentang bahaya main judol bagi kalangan masyarakat. Judol telah menjadi pemicu kuat terjadinya aksi kekerasan dalam rumah tangga, bahkan aksi kejahatan berat, misalnya pembunuhan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa unogoal sangat relevan saat ini. Topik unogoal sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan unogoal semakin meluas dari waktu ke waktu. Berbagai sumber membahas tentang unogoal karena dianggap penting.