bmw4d wap – Kepala pemerintahan Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam perk...
bmw4d wap. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. bmw4d wap menjadi perhatian besar masyarakat. bmw4d wap menjadi perhatian besar masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa bmw4d wap sangat relevan saat ini.
Kepala negara Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam peristiwa hukum ASDP
Selasa, 25 November 2025 18:42 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2023 18:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam masalah hukum ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Orang nomor satu di pemerintahan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Pimpinan kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Pemerintahan pusat Teddy Indra Wijaya terkait insiden ASDP. ANTARA/Andi Firdaus/aa.
Dari hasil komunikasi dengan pihak otoritas, alhamdulillah ada pada hari ini, Kepala pemerintahan Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut Jakarta (ANTARA) - Kepala pemerintahan RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Pejabat kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Susunan pemerintahan Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. "Dari hasil komunikasi dengan pihak aparatur negara, alhamdulillah ada di hari yang sama, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya. Ia menuturkan, Kepala pemerintahan telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemangku kebijakan terkait dinamika perkara yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menguraikan, sejak insiden ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari publik maupun kelompok publik. Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Panitia III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan. Perkara yang dimaksud adalah kasus nomor 68/PISUS/DPK/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Insiden ini bermula dari keputusan dunia usaha yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut. Belakangan, Panitia Gerakan pemberantasan korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN. KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN). Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada peristiwa hukum ASDP Baca juga: Susunan penegak hukum di pengadilan tetapkan peristiwa hukum akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T Pewarta: Andi Firdaus Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Kepala pemerintahan RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Anggota kabinet Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Pemerintahan pusat Teddy Indra Wijaya di Kantor Orang nomor satu di pemerintahan, Jakarta, Selasa.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pihak pemerintah, alhamdulillah ada di hari yang sama, Kepala negara Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Ia mengatakan, Kepala negara telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan aparatur negara terkait dinamika peristiwa hukum yang mencuat sejak Juli 2024 itu.
Dasco menguraikan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Alat kelengkapan dewan III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Insiden yang dimaksud adalah kasus nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Lembaga peradilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Insiden ini bermula dari keputusan kegiatan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Belakangan, Alat kelengkapan dewan Langkah antikorupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, penegak hukum di pengadilan tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada peristiwa hukum ASDP
Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada peristiwa hukum ASDP
Baca juga: Susunan hakim tetapkan kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T
Baca juga: Majelis hakim tetapkan peristiwa hukum akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T
Pewarta: Andi Firdaus Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2027
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang bmw4d wap karena dianggap penting.